Laporan Inspektur Upacara (Irup) ini merupakan laporan personil Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas sebagai Inspektur Upacara di sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan MA yang ada di Desa Penugasannya.
Laporan sebagai IRUP di sekolah-sekolah tidak memiliki Target Giat, akan tetapi minimal dalam 1 Bulan Bhabinkamtibmas melaksanakan giat Laporan sebagai IRUP sebanyak 2 (dua) kali yaitu di Minggu Pertama dan Minggu Ketiga.