PRINGKUKU – Dalam rangka mendukung program pengelolaan hutan berbasis masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Ngadirejan, Aipda Nanung YP, menghadiri kegiatan sosialisasi pasca-penerbitan izin Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus Perlindungan Sosial (KHDPK-PS). Kegiatan yang berlangsung secara humanis ini diikuti oleh 47 warga Desa Ngadirejan yang tergabung dalam Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Alas Rejo.
Sebagai Bhabinkamtibmas Desa Ngadirejan di bawah naungan kesatuan Polsek Pringkuku, Aipda Nanung YP hadir untuk memastikan keberlanjutan program penguatan ekonomi warga ini berjalan beriringan dengan stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pemahaman mendalam terkait hak, kewajiban, serta aturan hukum yang berlaku bagi masyarakat pengelola kawasan hutan setelah digulirkannya izin KHDPK-PS dari pemerintah.
Aipda Nanung YP menyampaikan pentingnya menjaga komitmen bersama pasca-terbitnya izin legalitas tersebut.
“Penerbitan izin KHDPK-PS ini merupakan amanah dan peluang besar bagi peningkatan kesejahteraan warga LPHD Alas Rejo. Namun, legalitas ini juga membawa tanggung jawab besar untuk tetap menjaga kelestarian hutan, menghentikan potensi pembalakan liar, serta mencegah penyerobotan lahan yang berpotensi memicu konflik sosial,” ujar Aipda Nanung YP di hadapan para peserta.
Selama kegiatan berlangsung, komunikasi dua arah terjalin aktif antara personel Bhabinkamtibmas dan 47 anggota LPHD Alas Rejo. Polsek Pringkuku berkomitmen untuk terus mendampingi serta mengawal setiap tahapan kegiatan masyarakat agar tercipta iklim desa yang aman, tertib, dan produktif.
Melalui kehadiran Polri di tengah-tengah sosialisasi ini, diharapkan sinergitas antara Polsek Pringkuku, LPHD Alas Rejo, dan seluruh elemen masyarakat Desa Ngadirejan semakin solid demi kelestarian alam dan kemajuan ekonomi lokal.