JETIS KIDUL – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Jetiskidul, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, resmi menetapkan dua bakal calon kepala desa sebagai calon kepala desa terdaftar. Penetapan tersebut dilakukan setelah panitia menyelesaikan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi seluruh bakal calon.
Kegiatan penelitian dan penetapan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026, bertempat di Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetiskidul.Dalam proses penelitian administrasi tersebut, tercatat sebanyak tiga bakal calon kepala desa yang mengikuti tahapan seleksi administrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, sebanyak dua bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa terdaftar.
Kedua bakal calon tersebut yakni DASIYO, 59 tahun, berpendidikan SLTA/sederajat dan bekerja sebagai Perangkat Desa, berdomisili di RT 004 RW 002 Dusun Krajan, Desa Jetiskidul.
Kemudian AGUS SETYONO, S.Pd, 49 tahun, berpendidikan S1 dan bekerja sebagai wiraswasta, berdomisili di RT.01 RW.03 Dusun Madekan, Desa Jetiskidul.
Sementara itu, satu bakal calon lainnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa terdaftar berdasarkan hasil penelitian administrasi yang dilakukan panitia.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Panitia Pemilihan Desa Jetiskidul Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terdaftar.
Dalam keputusan tersebut, panitia menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah dilaksanakannya penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi bakal calon kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.
Kegiatan penetapan dan monitoring tersebut turut dihadiri Bhabinkamtibmas Desa Jetis Kidul Aiptu Wahyu Juni Astoro. Hadir pula tim monitoring hasil penetapan dari Staf Kecamatan Arjosari, yakni Dra. Siti Nuryani dan Siti Kawarini, A.Md, bersama panitia Pilkades serta perangkat Desa Jetiskidul.
Kehadiran unsur kecamatan dan pihak terkait tersebut menjadi bagian dari proses monitoring pelaksanaan tahapan Pilkades, sekaligus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan administrasi yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya dua calon kepala desa terdaftar tersebut, tahapan Pemilihan Kepala Desa Jetiskidul selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Panitia Pemilihan Kepala Desa Jetiskidul menegaskan bahwa seluruh proses tahapan dilaksanakan berdasarkan hasil penelitian administrasi serta ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Pacitan.