PACITAN — Sinergi Tiga Pilar Desa Gasang, Kecamatan Tulakan, kembali ditunjukkan dalam merawat kerukunan dan ketertiban warga. Bhabinkamtibmas Desa Gasang, Aipda Latip Utomo anggota Polsek Tulakan,bersama Babinsa dan pemerintah desa setempat menghadiri kegiatan musyawarah pembagian hak waris keluarga almarhum Mbah Mulyo, warga RT 01/RW 02 Dusun Krajan, Desa Gasang.
Musyawarah kekeluargaan ini digelar di rumah duka untuk menyelesaikan pembagian harta peninggalan almarhum secara adil, transparan, dan disepakati oleh seluruh ahli waris. Kehadiran Tiga Pilar dalam musyawarah ini berfungsi sebagai fasilitator netral sekaligus saksi agar proses berjalan lancar tanpa memicu potensi konflik internal.
Mengutamakan Musyawarah Mufakat
Aipda Latip Utomo menyampaikan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar dalam kegiatan masyarakat seperti ini merupakan bentuk pendekatan problem solving secara kekeluargaan sebelum sebuah persoalan bergulir menjadi ranah hukum.
“Musyawarah adalah cara terbaik untuk menyelesaikan persoalan keluarga, termasuk urusan hak waris. Kami hadir untuk memastikan semua pihak mendapatkan haknya secara adil dan suasana tetap sejuk serta kondusif,” ujar Aipda Latip Utomo.
Selama kegiatan berlangsung, suasana musyawarah berjalan aman, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan. Seluruh pihak ahli waris menyepakati poin-poin hasil pembagian yang dituangkan dalam catatan kesepakatan bersama.
Peran Aktif Tiga Pilar
Kehadiran unsur pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga maupun warga setempat. Polsek Tulakan terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Desa Gasang.